Thursday, February 25, 2016

Prospek Kerja Lulusan PKN-STAN

http://2.bp.blogspot.com/-m0btCWB9XsA/Vo-OSjZXGxI/AAAAAAAAAl0/up5dtH-Ba5E/s1600/misi2.png

Beberapa orang mungkin masih mempertanyakan mengenai status pendidikan yang dimiliki oleh STAN begitu pula dengan status dari lulusan STAN itu sendiri. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI dimana kemudian diperbaharui kembali dengan diterbitkannya PMK Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas STAN.

Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya menjadi Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Setelah mahasiswa/i STAN selesai melewati masa pendidikannya yaitu 1 (satu) tahun untuk program diploma I dan 3 (tiga) tahun untuk program diploma 3, maka lulusan STAN tersebut diwajibkan mengikuti pelaksanaan TKD (Tes Kemampuan Dasar) yaitu sebagai salah  syarat dan cara untuk menentukan penempatan instansi yang didapat. Selanjutnya lulusan STAN akan diproses pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur/golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Kementerian Keuangan yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Departemen keuangan adalah salah satu kementerian negara Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dikarenakan tugasnya yang vital, kementerian keuangan memiliki remunerasi gaji yang tergolong tinggi dibanding kementerian dan departemen lain. Namun remunerasi tersebut juga diiringi dengan performa yang terus meningkat dan jam kerja yang produktif. Kementerian Keuangan merupakan unit eselon I yang membawahi beberapa eselon II.

Kementerian Keuangan yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Departemen keuangan adalah salah satu kementerian negara Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dikarenakan tugasnya yang vital, kementerian keuangan memiliki remunerasi gaji yang tergolong tinggi dibanding kementerian dan departemen lain. Namun remunerasi tersebut juga diiringi dengan performa yang terus meningkat dan jam kerja yang produktif. Kementerian Keuangan merupakan unit eselon I yang membawahi beberapa eselon II. 
Lulusan STAN akan ditempatkan di unit-unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan maupun di beberapa instansi terkait. Adapun unit-unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut antara lain.

Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.

Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

Selain 11 unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan RI, lulusan STAN dapat pula ditempatkan di BPK dan BPPK.

Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN, serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


MELANJUTKAN PENDIDIKAN
Lulusan STAN dapat pula melanjutkan pendidikannya melalui jalur kedinasan maupun di luar kedinasan. Jalur kedinasan dapat ditempuh di STAN juga yaitu melanjutkan ke  program D-III khusus untuk lulusan D-I dan D-IV untuk lulusan D-III, sedangkan jalur di luar kedinasan dapat ditempuh di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang diakui oleh BAN-PT.

Poin plus apabila adik-adik melanjutkan sekolah dengan status ‘Tugas Belajar’ atau jalur kedinasan adalah adik-adik dapat cuti sementara untuk berkuliah dan tetap mendapatkan gaji, sedangkan dengan biaya sendiri biasanya dilakukan di luar jam kerja misalnya di malam hari atau mengikuti kelas Sabtu dan Minggu.

Sumber : http://bimbelinfinity.com/2013-10-06-20-59-49/info-usm-stan/187-pasca-kuliah



Share this

0 Comment to "Prospek Kerja Lulusan PKN-STAN"

Post a Comment