Thursday, March 3, 2016

Tentang Jurusan Pajak di PKN-STAN


sumber: pajak.go.id
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan ga mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan pegawai, Direktorat Jenderal Pajak, selain merekrut dari penerimaan S1 (tes CPNS) juga merekrut dari STAN.

Jika jurusan perpajakan di universitas lain lebih diajarkan ke bagaimana membuat laporan keuangan perpajakan, di STAN selain diajarkan itu juga diajarin dalam hal administrasi/tata usahanya dari sisi pemungut pajak, serta hubungannya dengan keuangan negara.

Yang dipelajari di Jurusan Perpajakan antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Akuntansi Dasar sampai Menengah, dan mata kuliah-mata kuliah lain. Di jurusan ini juga akan banyak belajar tentang akuntansi, karena memang antara pajak dan akuntansi sangat berkaitan. Jadi jika kamu memilih jurusan pajak karena ingin menghindari akuntansi, maka kamu salah alamat.

Secara umum mempelajari perpajakan dominan pemahaman/aturan dalam hal ini undang-undang perpajakan, serta hafalan terutama tarif-tarif pajak.

Ketika lulus nanti, lulusan Pajak STAN mayoritas akan ditempatkan di DJP. namun ada beberapa lulusan yang ditempatkan di instansi lain, misalnya Sekretariat Jenderal, Ditjen Anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP atau instansi lain.

sumber : infousmstan.net

Share this

0 Comment to "Tentang Jurusan Pajak di PKN-STAN"

Post a Comment