Thursday, March 3, 2016

Unit Organisasi / Badan Otonom Mahasiswa di PKN STAN


Di samping kegiatan akademis, di tempat pendidikan STAN terdapat beberapa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dapat dijadikan oleh mahasiswa STAN untuk mengembangkan potensi diri dan sebagai ajang mengasah kemampuan dalam berorganisasi serta menambah ilmu, pengetahuan, wawasan dan pengalaman. Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Kampus STAN Jakarta adalah sebagai berikut :

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

BEM STAN merupakan organisasi mahasiswa yang berperan sebagai pelaksana amanat Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (KM-STAN). Dalam melaksanakan tugasnya, BEM mengkoordinasikan seluruh kegiatan mahasiswa STAN dan berbagai wadah mahasiswa STAN yang diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menjadi koordinator dan fasilitator pembentukan karakter mahasiswa yang bermoral, berintegritas, dan profesional untuk kemajuan STAN dan Indonesia

Misi
1. Menerapkan sistem kerja yang profesional berlandaskan semangat kekeluargaan.
2. Melakukan regenerasi dan penerusan idealisme melalui pencerdasan dan transfer nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi
3. Menjadi mediator dan pelaksana aspirasi mahasiswa melalui sinergisasi aktif semua stakeholder.
4. Mendayagunakan potensi KM STAN dalam berkarya berlandaskan intelektualitas, kreativitas, dan nilai budaya

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM STAN dapat dilihat di http://mahasiswastan.com/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-km-stan/
(www.mahasiswastan.com)

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)

BLM STAN merupakan wujud dari perwakilan mahasiswa STAN yang dipilih langsung oleh mahasiswa STAN untuk melaksanakan pengendalian kegiatan BEM STAN. BLM STAN merupakan struktur tertinggi dalam keorganisasian mahasiswa Kampus STAN. Fungsi BLM STAN dipertanggungjawabkan dalam Rapat Akbar Keluarga Mahasiswa (RAKM) STAN.

Badan Audit Kemahasiswaan (BAK)

BAK STAN resmi berdiri tanggal 7 Agustus 2010. Namun sebenarnya SAC (STAN Audit Club) sebagai cikal bakal BAK sudah lama didirikan dengan karakteristik mirip BAK. Hanya saja dulu masih berstatus sebagai UKM/Interest Club di bawah BEM.

Koperasi Mahasiswa (Kopma) STAN

KOPMA STAN merupakan wadah perkoperasian mahasiswa dalam Kampus STAN yang didirikan secara resmi sebagai badan hukum pada tanggal 4 Desember 1989 dengan nomor badan hukum No.2437/B.H/I yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Departemen Koperasi Provinsi DKI Jakarta. KOPMA STAN didaftarkan dalam Daftar Umum Kanwil Departemen Koperasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989.

Share this

0 Comment to "Unit Organisasi / Badan Otonom Mahasiswa di PKN STAN"

Post a Comment